KARIA ILMIAH

Sabtu, 28 Januari 2012

INTERNASIONALISASI PENDIDIKAN

oleh: Rohmat Anas


A. PENDAHULUAN
Internasionalisasi pendidikan akan mengantarkan kita pada dualisme paradigma pendidikan, yaitu pendidikan dengan nilai-nilai lokal dan internasional. Dominasi pendidikan yang mengusung bendera internasionalitas secara tidak langsung akan merendahkan martabat bangsa sendiri. Menipisnya rasa kebangsaan yang akan menyebabkan kehilangan jati diri bangsa.
Banyak orang masih sulit mendefinisikan tempat belajar yang isinya orang-orang Indonesia dengan pluralitas mental dan latar belakang dalam konteks world class (kelas dunia). Sayangnya, masih banyak yang berpikir bahwa internasionalitas pendidikan ditandai dengan berbahasa Inggris di dalam kelas, menerima mahasiswa-mahasiswa dari luar negeri, mewajibkan guru untuk sekolah di luar negeri, dan membuat kerjasama-kerjasama dengan pendidikan luar negeri. Tentu konsep internasionalisasi dalam pendidikan ini tidak sesederhana dan semudah yang kita kira. Jangan lupa bahwa internasionalitas dasarnya adalah mental manusianya yang harus siap dengan sebuah perubahan tanpa harus menghilangkan nilai-nilai luhur budaya lokal.
Kemendiknas melaksanakan program berupa Sekolah berstandar Internasional (SBI) maupun Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), sedangkan Kementerian Agama membuat Madrasah berstandar Internasional (MBI) maupun Rintisan Madrasah Berstandar Internasional (RMBI). Fokus kementerian ini sama, tetapi cara penyiapannya berbeda, yaitu menginternasionalkan pendidikan.
Berkualitas dapat diterjemahkan menjadi unggul dalam sistem proses belajar mengajar, up to date dengan teknologi informasi, dan mampu menghasilkan lulusan yang handal. Bagaimana bentuk konkret dari pengaruh globalisasi dan internasionalisasi di kehidupan pendidikan di Indonesia. Contoh nyata pengaruh globalisasi sudah dirasakan sejak satu dekade terakhir negara maju dapat dapat dengan bebas masuk dan mendirikan perguruan tinggi di Indonesia. Kurikulum dan proses belajar mengajar pun diadopsi dari negara asal tanpa harus mengikuti aturan dari Departemen Pendidikan Nasional begitu juga dengan para guru yang didatangkan dari luar.
Seiring dengan masuknya pengaruh globalisasi, banyak juga sekolah/perguruan tinggi di Indonesia yang telah menerapkan strategi internasionalisasi untuk mempertahankan mutu dan tetap bertahan di masyarakat. Perguruan Tinggi kita belum mampu mempekerjakan dosen asing. Cara yang dapat dilakukan dapat berbentuk kegiatan pertukaran dosen dan mahasiswa, joint program studi dengan menawarkan kuliah di luar negeri untuk semester tertentu, program dual degree dan joint research untuk bidang tertentu dan sebagainya.
Internasionalisasi ini dilakukan sebagai antisipasi untuk dapat bertahan dengan pendidikan asing yang masuk di Indonesia. Jadi sebenarnya pengaruh dari globalisasi yang menyebabkan dunia pendidikan kita melakukan internasionalisasi karena jelas belum mampu negara berkembang seperti Indonesia dapat bersaing dengan negara maju baik dari segi modal, sumber daya manusia, dan teknologi.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Internasionalisasi Pendidikan
Berbagai pendapat berkembang dalam masyarakat terkait istilah internasionalisasi dalam bidang pendidikan. Yang jelas, meskipun terdapat perbedaan persepsi di antara kita. Sekolah Internasional merupakan salah satu pendidikan khusus yang mempunyai kurikulum khusus, dan diajar oleh guru-guru yang juga berasal dari berbagai negara atau guru-guru yang mempunyai kapasisitas profesional internasional. Sehingga memberikan suasana internasionalisasi yang sangat kental dalam seuatu pendidikan.
Ada yang mengartikan, sebenarnya internasionalisasi pendidikan bukan sekedar pendidikan yang menggunakan bahasa internasional, juga bukan hanya pada kulitnya. Harusnya internasionalisasi pendidikan tidak hanya mempromosikan penggunaan bahasa asing. Internasionalisasi pendidikan harus dimaknai dengan pendidikan yang menjadikan anak didiknya berpikir secara terbuka dan internasional, open and international minded. International minded dimana di dalamnya para anak didiknya kelak akan menjadi manusia yang berwarga negara internasional atau istilahnya sebagai global citizen. Jadi internasionalisasi pendidikan bukan sekedar kulit belaka, namun lebih pada esensi yang terletak di dalamnya, berupa pembelajaran.
Dalam internasionalisasi pendidikan, kurikulum yang diterapkan boleh-boleh saja kurikulum nasional, tetapi di dalamnya disisipkan pendidikan untuk ber-internasional. Program yang benar-benar program berstandar internasional dalam arti yang sesungguhnya yakni dalam program ini selain menerapkan pelajaran Bahasa Inggris sebagai satu dari mata pelajarannya, Bahasa Ibu, dalam hal ini Bahasa Indonesia bila diterapkan di Indonesia, masih harus dipakai. Anak didik harus tetap dikenalkan dengan budaya lokal dan harus tetap diajak berpikir tentang apa yang ada di sekitar lokalnya.
Namun pada saat bersamaan, program internasionalisasi ini juga dapat membuat anak didik untuk berpikir secara internasional dengan cara mengajak mereka untuk peduli akan situasi yang ada di dunia luar Act locally, think globally. Juga dengan cara mengajarkan kepada anak didik adanya perbedaan di antara sesama, dan dengan cara menerapkan profil-profil manusia yang mengarah ke dalam kehidupan yang lebih baik. Artinya, anak didik dijejali dengan pendidikan akan hidup dalam suasana damai di dunia, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, diberikan makna perdamaian internasional, dan arah kehidupan yang lebih baik. Bentuk pendidikan semacam ini bukan dalam tingkat pendidikan teori, namun harus diterapkan secara nyata. Dalam internasionalisasi pendidikan, para pendidik harus pandai menyelipkan nilai-nilai kemanusian ke dalam semua mata pelajaran dan dalam semua kegiatan secara berkelanjutan. Kegiatan yang dirancang haruslah sedemikian rupa sehingga anak didik tidak hanya belajar ilmu, namun juga belajar nilai.
2. Standar Internasionalisasi Pendidikan
International Federation of Accountants (IFAC) pada bulan Oktober 2003 yang lalu telah mengeluarkan 7 (tujuh) standar internasionalsasi pendidikan yang seharusnya berlaku efektif mulai 1 Januari 2005. Standar yang dikeluarkan IFAC ini merupakan panduan global untuk membentuk akuntan yang profesional. Namun pemahaman mengenai isi dan rencana implementasi standar ini di Indonesia belum begitu luas. Diskusi dan sosialisasi masih terbatas di kalangan profesi dan dunia perguruan tinggi. Adapaun standar yang telah dikeluarkan oleh IFAC secara ringkas adalah:
a. Secara fundamental, kualitas suatu profesi tidak dapat dijaga dan dikembangkan apabila seseorang yang akan memasuki profesi tersebut adalah orang yang tidak siap untuk memenuhi standar yang diwajibkan. Itu sebabnya profesi harus menentukan kualitas terbaik bagi seseorang yang akan memasuki pendidikan akuntansi.
b. Untuk meyakinkan bahwa calon akuntan profesional memiliki pengetahuan profesional akuntansi yang cukup untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai Akuntan yang kompeten dalam menghadapi lingkungan yang kompleks dan berubah.
c. Mengatur tentang keahlian profesional serta pendidikan umum bagi Akuntan profesional.
d. Menentukan nilai profesional, etika dan sikap akuntan profesional yang seharusnya diperoleh selama pendidikan supaya memenuhi kualifikasi sebagai akuntan profesional.
e. Mempersyaratkan suatu periode pengalaman praktis dalam melaksanakan pekerjaan sebagai bagian dari program pre kualifikasi Akuntan profesional.
f. Menjelaskan persyaratan penilaian akhir kapabilitas dan kompetensi calon Akuntan sebelum dinyatakan sebagai Akuntan yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
g. Profesi diharuskan untuk mempromosikan pentingnya pengembangan berkelanjutan kompetensi akuntan dan komitmen untuk belajar seumur hidup bagi seluruh akuntan profesional.
Standar yang disebutkan diatas memberikan gambarkan bahwa, jika suatu lemebaga pendidikan bertaraf internasional harus memenuhi 7 (tujuh) standar yang telah ditetapkan. Keprofesionalan pendidik adalah faktor utama dalam mengembangkan internasionalisasi dalam pendidikan, disamping aspek-aspek lain yang mendukung untuk mengembangkan mutu pendidikan.
Disamping yang dikemukakan oleh International Federation of Accountants (IFAC) dalam standarisasi internasionalisasi pendidikan, ada juga ISO 9000 yang merupakan model standarisasi kualitas di dunia pendidikan. ISO 9000 sendiri adalah suatu rangkaian dari lima seri standar mutu internasional. Seri tersebut diberi nama sedemikian rupa sehingga terdiri dari 5 (lima) set standar atau kriteria dengan kodifikasi angka berurutan mulai dari 9000. Selain itu masih ada seri 14000 yang merupakan standar internasional bagi pelaksanaan suatu proyek yang berkaitan dengan tanggung jawab proyek itu terhadap lingkungan. Kesemua standar ISO tersebut mempunyai pengertian, maksud dan tujuan yang berbeda-beda, namun dalam penulisan ini hanya membahas tentang ISO 9000 saja, yang secara konseptual dewasa ini mendapatkan perhatian serius dari dunia pendidikan.
Tujuan ISO 9000, Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana (2002) menyatakan bahwa tujuan utama dari ISO 9000 adalah: Pertama, Organisasi harus mencapai dan mempertahankan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan, sehingga secara berkesinambungan dapat memenuhi kebutuhan para pengguna (costumer). Kedua, Organisasi harus memberikan keyakinan kepada pihak manajemennya sendiri bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah dicapai dan dapat dipertahankan. Ketiga, Organisasi harus memberikan keyakinan kepada pihak costumer bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah atau akan dicapai dalam produk atau jasa yang dijual.
Manfaat yang didapatkan oleh suatu organisasi/institusi yang telah memperoleh sertifikasi ISO 9000 adalah diperolehnya suatu akses yang lebih besar untuk memasuki pasar luar negeri dan memiliki kesesuaian (compatibility) dengan pemasok dari luar negeri. Selain itu ada pula manfaat tambahan lainnya. Proses yang dilakukan oleh organisasi untuk mencapai sertifikasi cenderung meningkatkan kualitas dan keragaman pekerjaan yang secara bersamaan juga meningkatkan produktivitas yang pada gilirannya dapat meningkatkan pula daya saing organisasi.
Persyaratan Sertifikasi ISO 9000 Dalam Pendidikan, Edward Sallis dalam bukunya Total Quality Management in Education atau Manajemen Mutu Pendidikan (2007) menyatakan bahwa ada beberapa syarat sebuah organisasi/institusi pendidikan agar bisa mendapatkan sertifikasi ISO 9000, yaitu:
a. Komitmen Manajemen terhadap Mutu dan Sistem Mutu
b. Kontrak dengan Pelanggan Internal dan Eksternal
c. Kontrol Dokumen, Kebijakan Seleksi dan Ujian Masuk
d. Layanan Pendukung Pelajar, yang mencakup Kesejahteraan, Konseling dan Pengarahan Tutorial
e. Catatan Kemajuan Pelajar, Pengembangan, Desain dan Penyampaian Kurikulum Strategi-strategi Pengajaran dan Pembelajaran
f. Penilaian Tes dan Konsistensi Metode Penelitian
g. Prosedur dan Catatan Penilaian yang mencakup Catatan Prestasi
h. Metode dan Prosedur Diagnostik untuk Mengidentifikasikan Kegagalan dan Kesalahan
i. Tindakan Perbaikan terhadap Kegagalan Pelajar, Sistem untuk Menghadapi Komplain dan Tuntutan
j. Fasilitas & Lingkungan Fisik, Bentuk Tawaran Lain, seperti Fasilitas Olah Raga, Kelompok-kelompok dan Perkumpulan Ekstra Kurikuler, Persatuan Pelajar, Fasilitas Pembelajaran, dan lain-lain
k. Catatan Mutu, Prosedur-prosedur Pengesahan dan Audit Mutu Internal
l. Pelatihan dan Pengembangan Staf, mencakup Prosedur-prosedur untuk Menilai Kebutuhan-kebutuhan Pelatihan dan Evaluasi Efektifitas Pelatihan
m. Metode-metode Review, Monitoring dan Evaluasi
Dari standarisasi internasional dalam pendidikan, sebuah lembaga atau institusi diharuskan memenuhi tahap-tahapan yang telah disetandarkan agar memperoleh sertifikat pendidikan internasional.
3. Visi, Misi, dan Tujuan Internasionalisasi Pendidikan
Internasionalisasi pendidikan mempunyai visi untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional. Bahwa penyiapan manusia bertaraf internasional memerlukan upaya-upaya yang intensif, terarah, terencana, dan sistematik agar dapat mewujudkan banga yang maju, sejahtera, damai, dihormati dan diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain.
Misi internasionalisasi pendidikan mewujudkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional, mampu bersaing dan berkolaborasi secara global.
Tujuan internasionalisasi pendidikan adalah menghasilkan lulusan yang berkelas nasional dan internasional seperti yang dirumuskan dalam UU.no 20/2003 dan dijabarkan dalam PP 19/2005, dirinci dalam Permendiknas no 23/2006 tentang standar kompetensi lulusan (SKL) bahwa baik untuk tingkat SD maupun tingkat SMP dan SMU/kejuruan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Internasionalisasi pendidikan harus memegang teguh dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai bangsa Indonesia, disamping mengembangkan daya progresif global yang diupayakan secara efektif inkorporatif melalui pengenalan, penghayatan dan penerapan nilai-nilai yang diperlukan dalam era globalisasi, dalam bidang religi, Iptek, ekonomi, seni, solidaritas, dan etika global. Untuk memperlancar komunikasi global, internasinalisasi pendidikan menggunakan bahasa komunikasi global, terutama bahasa Inggris dan menggunakan teknologi komunikasi informasi (ICT).
Selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan lokal tanpa harus melakukan banyak perombakan dalam mekanisme kerjanya. Kalau dilihat dari visi, misi, dan tujuannyaIni semestinya tidak perlu merasa khawatir akan akibat internasionalisasi pendidikan.
4. Plus Minus Internasionalisasi Pendidikan
Bagi yang terlibat dalam internasionalisasi pendidikan mengandalkan serangkaian asumsi yang sering tidak didukung oleh data atau bukti. Sebagai contoh, internasionalisasi itu tidak hanya positif tetapi juga sangat relevan sebagai komponen kunci dari perubahan lanskap pendidikan. Ketika ditanya tentang mengapa internasionalisasi penting kita siap untuk membacakan daftar banyak manfaat untuk para siswa, mahasiswa, fakultas, lembaga, dan masyarakat pada umumnya.
Kita berasumsi internasionalisasi memang baik, tapi sering kekurangan data untuk mendukung asumsi terhadap internasionalisasi pendidikan. Kami tidak berpikir terlalu banyak tentang fakta bahwa ada alasan-alasan berbeda mengapa, bagaimana, dan untuk yang tujuan lembaga, atau untuk yang penting, seluruh wilayah, ingin terlibat dalam upaya internasionalisasi.
Di seluruh dunia, ada lima alasan teratas untuk internasionalisasi menjadi sebuah lembaga yaitu untuk kepentingan meningkatkan kesiapan siswa, internasionalisasi kurikulum, meningkatkan profil internasional lembaga, memperkuat penelitian dan produksi pengetahuan. Sebagai contoh, Amerika Utara dan Amerika Latin memberi jauh lebih penting untuk kesiapan internasional siswa dari Eropa. Menariknya, institusi-institusi di Afrika menganggap alasan internasionalisasi lebih penting untuk memperkuat produksi penelitian dan pengetahuan. Sedangkan Timur Tengah memberikan menitik beratkan kepentingan untuk meningkatkan kesiapan siswa dan juga memperkuat penelitian.
Hasil ditunjukkan juga bahwa lembaga-lembaga di Amerika Utara tidak terganggu dengan gagasan meningkatkan profil internasional mereka. Bagi mereka, ini ditempatkan pada tingkat keempat jauh penting dibandingkan dengan, misalnya, Eropa di mana ia alasan kedua yang paling penting. Aku ingin tahu apakah ini dapat dijelaskan oleh beberapa derajat kepicikan, atau perspektif agak egosentris status daerah dalam dunia pendidikan tinggi. Herannya, semua wilayah memberikan suatu kepentingan yang sangat rendah untuk internasionalisasi kampus dengan ide diversifikasi sumber pendapatan atau sebagai respons terhadap kebijakan publik.
Ketika ditanya tentang manfaat paling penting dari internasionalisasi, ada tiga alasan teratas di tingkat global tercantum dalam urutan relevansi adalah: meningkatkan kesadaran internasional siswa, penelitian yang memperkuat produksi pengetahuan, dan memupuk kerjasama internasional serta solidaritas.
Mengenai pertanyaan tentang siapa pendorong internal yang paling penting bagi internasionalisasi meningkat, secara umum, lembaga-lembaga di semua wilayah dunia mengarah pada tanggung jawab pimpinanan yang diteruskan oleh semua yang berkompeten dalam bidang pendidikan.
C. PENUTUP
Internasionalisasi Pendidikan Indonesia diharapkan meningkatkan sumber daya manusia Indonesia khususnya, serta menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa lain. Insan-insan muda yang nantinya menadi pemimpin dunia dan negaranya sejak dini berkomunikasi dan berinteraksi dengan bangsa lain, sehingga meningkatkan saling pengertian antar bangsa untuk memajukan seluruh masyarakat dunia secara bersama-sama dengan saling pengertian, seperti cita-cita pendiri bangsa.
Dari uraian yang dipaparkan pada pemebahasan, bisa diseimpulakan bahwa internasionalisasi pendidikan memiliki tiga kerangka kerja yang dominan, yaitu: Global Competency, Academic Capitalism, dan Academic Colonialism. Indonesia dalam melakukan internasionalisasi bidang pendidikan mau merujuk kerangka kerja yang mana? Kalau merujuk Academic Capitalism dan Academic Colonialism, maka Indonesia hanya mengekor ilmu dan teori yang sudah dikembangkan oleh negara-negara barat. Buktinya saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya membuat sekolah internasional, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama.
Demi purubahan dan memajukan pendidikan Indonesia, menurut hemat kami dalam hal ini lembaga, institusi pendidikan atau pemerintah jangan takut akan dampak dari perubahan pendidikan nasional dalam menerapakan internasionalisasi pendidikan. Selagi dalam prosesnya nilai dan kultur budaya kita tidak bergeser dengan adanya internasionalisasi pendidikan. Demikaian makalah kami, semoga bermanfaat.




























Daftar Pustaka

• Administrator. 2007. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Jakarta: Depdiknas
• Assegaf, Abd. Rachman. 2003. Internasionalisasi Pendidikan: Sketsa Perbandingan Pendidikan di Negara-Negara Islam dan Barat, Yogyakarta: Gama Media.
• http://simbos.web.id/berita-pendidikan/internasionalisasi-pendidikan/
• http://www.iaiglobal.or.id/ppa.php?id=5
• http://denovoidea.wordpress.com/2009/02/13/iso-9000-merupakan-model-standarisasi-kualitas-di-dunia-pendidikan/
• Tjiptono, F & Diana, A. 2002. Total Quality Management. Edisi Revisi. Jogjakarta: Penerbit Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AYO BELAJAR

Islam memperkenankan kepada setiap muslim meraih ilmu kimia, biologi, astronomi, kedokteran, industri, pertanian, administrasi, dan kesektariatan, dan sejenisnya dari orang non muslim atau orang mulim yang tidak percaya ketakwaannya. Hal itu boleh dengan syarat tidak ditemukannya seorang muslim yang terpercaya keagamaan dan ketakwaannya yang dapat diambil ilmu darinya.